Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Heny Puspita Riyadi
A. Kurikulum (KTSP) saat ini
Heny Puspita Riyadi
A. Kurikulum (KTSP) saat ini
Di Yunani, anak-anak pada jaman dahulu menganggap
sekolah sebagai suatu kegiatan yang mengasyikkan dan menyenangkan karena mereka
dapat mempelajari berbagai hal yang ingin mereka ketahui.
Kenyataan
yang ada sekarang ini sangat bertolak belakang dengan hal di atas. Kebanyakan
anak maupun remaja sekarang justru menganggap sekolah sebagai beban. Mengapa
hal ini terjadi? Menurut pengalaman saya sebagai pelajar, institusi pendidikan
seperti sekolah tidak mengajarkan hal-hal yang saya anggap menarik untuk saya
pelajari, melainkan mengajarkan segala pelajaran yang ditentukan oleh kurikulum
yang berlaku. Seakan-akan seluruh ajaran yang diajarkan sekolah terkurung oleh
sistem kurikulum yang ada saat ini.
Hal ini
tentu saja membawa berbagai efek buruk. Anak-anak yang ingin mengejar prestasi
harus berusaha keras menguasai beban kurikulum yang didapat, bahkan sampai
harus mengikuti berbagai les tambahan. Anak-anak remaja yang pasrah akan
keadaan, seringkali berbuat hal yang buruk di luar jam sekolah seperti
berkelahi/tawuran. Ini terjadi karena keengganan mereka untuk mempelajari
hal-hal yang tidak mereka sukai. Bukan itu saja, dari pengalaman saya, tidak
semua pelajaran yang saya dapat di sekolah dasar maupun menengah berguna bagi
saya di perguruan tinggi, dan kemungkinan besar tidak semua pelajaran yang saya
dapat di perguruan tinggi berguna bagi saya di lapangan pekerjaan. Kurikulum
yang sangat tidak efektif, dan sangat banyak membuang waktu dan pikiran
mengakibatkan Indonesia kekurangan sumber daya manusia yang handal.
Guru-guru di sekolah kita di dalam
mengajar anak didik tidak lagi mengaplikasi pendekatan kreativitas dan
kasih sayang akan tetapi lebih cenderung pada bagaimana dapat mengejar target
kurikulum. Bagaimana seluruh bahan ajar dapat disampaikan kepada siswa agar
supaya tidak ada keluhan di UASnya mengakibatkan sang guru terkesan
terburu-buru dalam mengajar tanpa mempedulikan kemampuan siswa
yang berbeda antara satu dengan lainnya. Apabila ada sebagian siswa yang
tertinggal dalam mengikuti pelajaran tertentu itu menjadi persoalan yang
kesekian setelah persoalan pencapaian target kurikulum itu terselesaikan.
Akibatnya banyak, atau bahkan kebanyakan, siswa kita menjadi tertinggal
beneran pada akhirnya.
Kurikulum yang terbaru
adalah kurikulum 2006 KTSP yang merupakan perkembangan dari kurikulum 2004 KBK.
Kurikulum 2006 yang digunakan pada saat
ini merupakan kurikulum yang memberikan otonomi kepada sekolah untuk
menyelenggarakan pendidikan yang puncaknya tugas itu akan diemban oleh masing
masing pengampu mata pelajaran yaitu guru. Sehingga seorang guru benar-benar digerakkan
menjadi manusia yang professional yang menuntut kereatifitasan seorang guru.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) merupakan model kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai
penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini lahir seturut
dengan tuntutan perkembangan yang menghendaki desentralisasi, otonomi,
fleksibilitas, dan keluwesan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengalaman
selama ini dengan sistem pendidikan yang sentralistik telah menimbulkan ketergantungan
yang sangat tinggi terhadap pusat sehingga kemandirian dan kreativitas sekolah
tidak tumbuh. Dalam pada itu pendidikan pun cenderung mencerabut siswa-siswi
dari lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan baru berupa
desentralisasi yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk
mengelolah sekolah.
Desentralisasi pendidikan bertujuan
untuk meningkatkan mutu layanan dan kinerja pendidikan, baik pemerataan,
kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Selain itu desentralisai juga
dimaksudkan untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang berlebihan, mengurangi
kemacetan-kemacetan jalur-jalur komunikasi, meningkatkan (kemandirian,
demokrasi, daya tanggap, akuntabilitas, kreativitas, inovasi, prakarsa), dan
meningkatkan pemberdayaan dalam pengelolaan dan kepemimpinan pendidikan.
Salah satu komponen yang didesentralisasi melalui
penerapan School Based Management adalah pengelolaan kurikulum. Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang
berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragaman.
Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan
(memperdalam, memperkaya, memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi
kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan
untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.
Atas dasar inilah diperlukan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai kurikulum operasional
sekolah. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 bab I pasal 1 point (15), menyatakan,
"KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan." Jadi, dalam KTSP sekolah diberikan
keluwesan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan
potensi sekolah dan daerah.
KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Sejauh ini KTSP telah dilaksanakan
di wilayah Republik Indonesia, walaupun belum merata karena berbagai faktor,
antara lain faktor geografis, bahwa wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan
menjadi hambatan tersendiri, faktor lain adalah kesiapan sekolah dalam
mengimplementasi KTSP. Kecenderungan selama ini bahwa sekolah hanya
mengharapkan kurikulum dari pusat telah menimbulkan sikap ketergantungan yang
kuat, sehingga kemandirian apalagi kreativitas belum tumbuh, tentu menjadi
hambatan tersendiri.
Perlu dicatat
bahwa seturut dengan lahirnya KTSP, pemerintah masih menggunakan Ujian Nasional
untuk mengukur mutu, sekaligus menentukan kelulusan siswa. Padahal dalam KTSP
tidak dikenal Ujian Nasional, karena namanya Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan merupakan kurikulum yang dikembangkan dari kebutuhan dan karakteristik
sekolah. Persoalan semakin intens ketika dihubungkan dengan kepentingan bangsa
dalam hubungan dengan nation character building. Justru, kalau mau jujur KTSP
menciptakan gap antar daerah dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Secara substansial, pemberlakuan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan
regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah
pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket
kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
1.
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik
secara individual maupun klasikal.
2.
Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes)
dan keberagaman.
3.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan
dan metode yang bervariasi.
4.
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber
belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5.
Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar
dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
6.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan
kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah
diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada
standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur
dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan
silabusnya
Percaya atau tidak sampai saat ini di mana usia
KTSP sudah cukup lama, namun masih
banyak para praktisi di lapangan, khususnya para guru, belum mampu memahami
secara benar filosofi kurikulum yang dijalankan. Bahkan, lebih daripada itu
banyak guru (dan kepala sekolah) yang tidak sempat lagi memikirkan filosofi
kurikulum karena konsentrasinya sudah banyak tersita untuk mengejar target.
B. Kelebihan Kurikulum (KTSP)
Setiap kurikulum yang diberlakukan
di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada
situasi dan kondisi saat di mana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat
penulis KTSP yang direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua
sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa
kelebihan jika dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004
atau KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP ini antara lain:
- Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di
masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak
melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi
keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan
sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum
ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian
sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama
dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang
operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik
untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai
implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya
kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka
pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban
yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat otonomi itu, sekolah
bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum
yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai
sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP.
Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara
vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi
dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi,
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan
Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan
stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri,
kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar
kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di
daerah di mana sekolah tersebut berada.
2.
Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP,
sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan
mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan
potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa
mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi
lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip
pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3)
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4)
Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6)
Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan
konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan
konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di
dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam
meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite
sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di
lapangan.
3.
KTSP sangat memungkinkan
bagi setiap sekolah untuk menitik beratkan dan mengembangkan mata pelajaran
tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen
Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya
sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah
menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan
siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata
dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran
di bidang kepariwisataan lainnya.
Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya
menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran
saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah
ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah
menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan
studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu
dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah,
karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai
dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci
kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi
keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan
daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan
dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman
Penyusunan Kurikulum 2006.
4.
KTSP akan
mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih
20%.
Dengan diberlakukannya KTSP itu
nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut
lebih sederhana. Di samping jam pelajaran akan dikurangi antara 100-200 jam per
tahun, bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi. Meskipun
terdapat pengurangan jam pelajaran dan bahan ajar, KTSP tetap memberikan tekanan
pada pengembangan kompetensi siswa.
Pengurangan jam belajar siswa
tersebut merupakan rekomendasi dari BNSP. Rekomendasi ini dapat dikatakan cukup
unik, karena selama bertahun-tahun beban belajar siswa tidak mengalami
perubahan, dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku
pelajaran semata. Jam pelajaran yang biasa diterapkan kepada siswa sebelunya
berkisar antara 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun. Jika biasanya satu jam
pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP
ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran,
untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit
setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan
asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan
dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.
Alasan diadakannya pengurangan jam
pelajaran ini karena menurut pakar-pakar pendidikan anak bahwa jam pelajaran di
sekolah-sekolah selama ini terlalu banyak. Apalagi kegiatan belajar mengajar
masih banyak yang terpaku pada kegiatan tatap muka di kelas. Sehingga suasana
yang tercipta pun menjadi terkesan sangat formal. Dampak yang mungkin tidak
terlalu disadari adalah siswa terlalu terbebani dengan jam pelajaran tersebut.
Akibat lebih jauh lagi adalah mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
Persoalan ini lebih dirasakan untuk
siswa SD dan SMP. Dalam usia yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu
bermain yang cukup untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang
diciptakan sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama,
tentu akan memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang
menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk mengembangkan
kepribadian secara alami.
Inilah yang menjadi dasar pemikiran
bahwa jam pelajaran untuk siswa perlu dikurangi. Meski demikian, pengurangan
itu tidak dilakukan secara ekstrim dengan memangkas sekian jam frekwensi siswa
berhubungan dengan mata pelajaran di kelas. Melainkan memotong sedikit, atau
menghilangkan titik kejenuhan siswa terhadap mata pelajaran dalam sehari akibat
terlalu lama berkutat dengan pelajaran itu.
Dapat dikatakan bahwa perberlakuan
KTSP ini sebagai upaya perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum
1994 dapat dinilai sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika
diberlakukan Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin
meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun dibesarkan.
Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia belum siap, sehingga
hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu menerapkan kurikulum tersebut.
5.
KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Pola kurikulum baru (KTSP) akan
memberi angin segar pada sekolah-sekolah yang menyebut dirinya nasional plus.
Sekolah-sekolah swasta yang kini marak bermunculan itu sejak beberapa tahun
terakhir telah mengembangkan variasi atas kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
Sehingga ketika pemerintah kemudian justru mewajibkan adanya pengayaan dari
masing-masing sekolah, sekolah-sekolah plus itu jelas akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi
merupakan kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus
tersebut ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai
istilah kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua
bentuk improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan
dalam KTSP.
Sebagai contoh, Sekolah High Scope
Indonesia, sebelumnya sejak awal berdiri pada 1990 telah menggunakan kombinasi
kurikulum Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kendati mendapat lisensi dari
AS, namun pihaknya tetap mematuhi kurikulum pemerintah. Caranya dengan mematuhi
batas minimal, namun secara optimal memberikan penekanan pada aspek- aspek
tertentu yang tidak diatur oleh kurikulum. Misalnya tetap memberikan materi
Bahasa Indonesia, namun menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar
utama.
C. Kekurangan Kurikulum (KTSP)
Kurikulum yang kita
pakai sekarang ini masih banyak kekurangan di samping kelebihan yang ada.
Beberapa diantaranya, yaitu :
1.
Kurangnya
SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan
yang ada.
Pola penerapan KTSP atau kurikulum
2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar
guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif
untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di
depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola
kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
2.
Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP.
Ketersediaan sarana dan prasarana
yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat yang paling urgen
bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak
satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang
yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
3.
Masih banyak
guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya
maupun prakteknya di lapangan.
Masih rendahnya kuantitas guru yang
diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena
pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan
sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP
secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak
memungkinkan untuk dapat dicapai.
4.
Penerapan
KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang
pendapatan para guru.
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain
menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam
pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait
pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar.
Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya,
guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan profesi
dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka
tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk
kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun kurikulum
sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS, Sosiologi diajarkan
selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun di KTSP Sosiologi hanya
mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada
kurikulum lama, pelajaran Sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada
KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum
mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar
diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa
memperoleh tunjangan.
Beberapa faktor kelemahan di atas
harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan
menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita.
Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut
marutnya pendidikan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar